Kera Ungko Serang Bocah di Riau

Ahad, 10 Februari 2019 | 11:34:34 WIB
Kera ungko yang menyerang warga.

GILANGNEWS.COM - Seekor owa ungko (Hylobates agilis) di Kabupaten Kampar, Riau, yang dipelihara warga menggigit bocah usia 2 tahun hingga mengalami luka. Kini satwa dilindungi itu diselamatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

"Iya benar, ada laporan owa ungko menggigit anak usia 2 tahun. Ungko ini dipelihara warga yang menyerang anak tetangganya. Lengan bocah yang digigit mengalami luka-luka. Kini sudah mendapat pengobatan. Pemiliknya berada di Desa Bandur Picak, Kecamatan Koto Kampar," kata juru bicara BBKSDA Riau Dian kepada media, Kamis (8/2/2019).

Menurut Dian, pihaknya menerima laporan terkait pemeliharaan satwa yang dilindungi itu. Kepala Bidang Wilayah II BBKSDA Riau Heru Sutmantoro pun memerintahkan Kepala Resor Kampar Salman menyelamatkan satwa tersebut.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • "Kemarin sore tim BBKSDA Riau menuju ke lokasi tempat pemeliharaan owa ungko tersebut," kata Dian.

    Tim melakukan koordinasi dengan perangkat desa untuk menuju ke rumah yang memelihara owa ungko dilindungi itu.

    "Tim melakukan penyelamatan dibantu warga desa setempat dengan cara dilakukan penggiringan ke kandang," kata Dian.


    Jenis kera ungko ini, kata Dian, diperkirakan berusia 9 tahun berjenis kelamin jantan. Setelah diselamatkan, ungko tersebut dievakuasi dari Kampar ke kandang transit yang ada di BBKSDA Riau di Pekanbaru.

    "Masih dilakukan observasi ke ungko sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitatnya," kata Dian.

    Sementara itu, Kepala BBSKDA Riau Suharyono mengimbau kepada masyarakat yang memelihara satwa dilindungi untuk diserahkan kepada pihaknya.

    "Kami mengimbau siapa pun yang memelihara satwa dilindungi kiranya segera menyerahkan ke BBKSDA Riau. Jika tidak, selain dikenai sanksi UU No 5 Tahun 1990, juga membahayakan. Karena suatu saat hewan itu dapat menunjukkan sifat keliarannya," kata Haryono.

    "Peristiwa yang terjadi di Kampar menjadi perhatian serius buat kita," tutup Haryono.

    Terkini