GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
Keduanya adalah Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid dan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat Djoko Udjianto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Febri mengatakan salah satu poin pemeriksaan hari ini adalah terkait proses penganggaran DAK Kebumen.