GILANGNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi santai keberatan sejumlah pihak terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang naik 5 sampai 8 persen dari nilai UMP DKI 2019 sebesar Rp3,9 juta. Penetapan ini telah diteken melalui Peraturan Gubernur 6/2019 pada 22 Januari 2019.
Anies mengatakan, penetapan kenaikan UMSP itu telah mempertimbangkan kesejahteraan para buruh yang ada di Ibu Kota. Sebab, selama ini masih ada kesenjangan upah yang diterima antara buruh yang bekerja di wilayah timur dengan pusat Jakarta.
"Kami ingin di Jakarta ada keadilan. Kota ini harus beri kesempatan pada semua, termasuk buruh. Pekerja yang dapat upah layak akan bekerja lebih produktif karena dia dapat upah layak," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/2).