GILANGNEWS.COM - KPK menyatakan telah mengirim surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri bagi dua orang terkait dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Kedua orang itu berstatus sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham.
Mereka yang dicegah adalah Direktur PT China Huadian Enginering Indonesia Wang Kun dan CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil.
"(Pencegahan) selama 6 bulan terhitung sejak 27 Desember 2018 hingga 27 Juni 2019," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).