GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima laporan hasil audit terkait robohnya intake Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dumai, Rohil, dan Bengkalis (Durolis) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Audit dilakukan tim bentukan tim gabungan yang dibentuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kami sudah menerima auditnya. Diserahkan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) minggu lalu," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (19/2/2019).
Selain hasil audit, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati Riau juga menerima revisi disain pembangunan SPAM. Dalam laporan itu, tertuang hasil kajian dan rekomendasi yang diberikan tim yang dibentuk Kementerian PUPR itu.
Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
Muspidauan menyebutkan, rekanan akan melakukan pengerjaan ulang pembangunan intake SPAM Durolis sesuai rekomendasi yang diberikan. Rekanan diberi tambahan waktu selama 90 hari untuk menyelesaikan pekerjaan. "Dihitung dari dari akhir kontrak," ucap Muspidauan.
Rekanan diketahui telah memulai pekerjaannya sejak akhir Januari 2019 kemarin. Namun, hingga kini Kejati Riau belum menerima laporan progres pekerjaan yang sudah dilakukan rekanan di lapangan. "Kami belum terima tapi saat ini mereka tetap bekerja dan berusaha memaksimalkan tambahan waktu," kata Muspidauan.
Pembangunan SPAM Durolis bertujuan untuk melayani kebutuhan air minum tiga kabupaten/kota di Riau dan menelan anggaran sebesar Rp623 miliar. Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rohil, APBD Provinsi Riau dan APBN Pusat.
Pekerjaan fisik kegiatan telah dimulai sejak 2017 lalu, ditargetkan dapat dimanfaatkan pada 2019. Namun hal itu tidak terwujud karena rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditetapkan, meskipun pengerjaan proyek dikawal oleh TP4D Kejati Riau.
Intake SPAM Durolis yang dikerjakan PT Monhas Andesrabat yang berada sekitaran pinggiran Sungai Rokan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan diketahui roboh pada Jumat, 4 Januari 2019. Bagian yang ambruk yakni, pada bagian atap intake senilai Rp675,3 juta.
Akibat robohnya struktur atap rumah pompa tersebut, tim dari pusat yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Puslitbang Air, Bina Konstruksi, serta Pusat Air Tanah dan Air Baku Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan kajian teknis. Selain itu, ada individual konsultan dari Institut Teknologi Bandung dan Dinas PUPR Riau.
Dari kajian itu didapatkan keterangan, pada awal pelaksanaan penggalian rumah pompa dan saluran terdapat kendala tanah yang sudah digali dan berulang kali mengalami longsor. Hal tersebut mengakibatkan galian menjadi lebar dan tanah hasil galian yang ada menimbun kembali lubang galian rumah pompa yang sudah terisi air, bak air hujan maupun rembesan dari arah sungai hingga tanah timbunan hasil galian jadi lembek.
Dalam pelaksanaan pembangunan SPAM Durolis, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil telah menyiapkan sedikitnya Rp34 miliar dana untuk pelaksanaan pembangunan tahap I dari 4 tahap yang direncanakan untuk pemasangan Jaringan Distribusi Pembagi (JDP) sambungan ke rumah-rumah masyarakat. Provinsi Riau melalui Dinas PUPR di 2017, menganggarkan pembangunan jaringan distribusi utama Tanah Putih Tanjung Melawan senilai Rp50.095.430.000.
Kegiatan itu dimenangkan oleh PT Risa Lisca asal Jakarta Pusat dengan nilai kontrak Rp48.370.810.000 dan Konsultan Pengawas PT Riau Multi Cipta Dimensi Rp677.495.000. Tahun 2018, Dinas PUPR Riau kembali menganggarkan pembangunan jaringan distribusi utama dari Boostar Kabupaten Rohil ke Kota Dumai senilai Rp20.000.000.000 dan dimenangkan PT Sangkuriang Karya Semesta beralamat di Bandung dengan nilai kontrak Rp17.537.700.796, dan Konsultan Pengawas CV Adhitama Karya Rp239.118.000.
Selanjutnya, pembangunan jaringan distribusi utama dari Booster Kabupaten Rohil ke Kabupaten Bengkalis yang dimenangkan PT Shapa Abadi beralamat di Pekanbaru dengan nilai kontrak Rp12.579.863.000 dan Konsultan Pengawas PT Wandra Cipta Engineering Consultant Rp150.290.000.
Terkini
Ahad, 22 Desember 2024 | 18:59:06 WIB
Ahad, 22 Desember 2024 | 13:59:24 WIB
Ahad, 22 Desember 2024 | 13:45:50 WIB
Ahad, 22 Desember 2024 | 13:07:36 WIB
Jumat, 20 Desember 2024 | 13:38:40 WIB
Kamis, 19 Desember 2024 | 21:38:25 WIB
Kamis, 19 Desember 2024 | 20:32:14 WIB
Kamis, 19 Desember 2024 | 20:12:33 WIB
Kamis, 19 Desember 2024 | 20:08:54 WIB
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:52:07 WIB