GILANGNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP ini diatur penilaian kinerja PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Penilaian kinerja PNS terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan kinerja dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut dan sistem indormasi kinerja PNS.
Mengutip Pasal 56 PP tersebut, tertulis bahwa pejabat administrasi dan pejabat fungsional yang tidak mencapai target kinerja dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian.