GILANGNEWS.COM - Kementerian Perhubungan mengaku akan mengubah skema penerapan tarif untuk angkutan ojek online alias ojol. Perubahan perhitungan diperkirakan membuat tarif angkutan ojol jarak dekat menjadi lebih murah.
Sementara, tarif sebelumnya mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Seperti Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengakui kemungkinan ada penurunan tarif ojol untuk jarak dekat atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh empat kilometer.