GILANGNEWS.COM - Penyidikan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir telah selesai dilakukan. Sofyan pun segera disidang.
"KPK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1 dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Dirut PLN, dalam waktu dekat, akan disiapkan Dakwaan dan berkas-berkas untuk proses lebih lanjut," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Proses penyidikan Sofyan ini dimulai sejak 22 April 2019 dengan memeriksa 74 orang saksi yang terkait dengan kasus ini.