GILANGNEWS.COM - Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim menjadi pemenang Pilpres 2019 dengan kemenangan 52 persen. Ia pun menggugat keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf. Dari mana hitungannya?
"Berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki oleh Pemohon, perolehan suara Pemohon adalah 68.650.239 atau 52 persen," demikian bunyi dalil gugatan yang ditandatangani oleh Bambang Widjojanto (BW) dkk sebagaimana dikutip media, Rabu (12/6/2019).
Menurut Prabowo, perolehan itu didasari dokumen C1 yang dimiliki pemohon, baik yang berasal dari BPN sendiri, relawan yang dikordinasikannya, maupun dokumen yang berasal dari Bawaslu. Berikut ini perolehan suara versi Prabowo: