GILANGNEWS.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memastikan pasangan capres-cawapres nomor 02 tak tidak akan menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6).
"Setelah konsultasi dan mendapat pertimbangan dari BPN, kemudian juga kuasa hukum, Pak Prabowo dan Bang Sandi besok memutuskan untuk tidak hadir di MK," kata Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Kamis (13/6).
Dahnil mengatakan ada tiga alasan yang mendasari keputusan itu. Salah satunya adalah agar tidak mendorong pergerakan massa yang berbondong-bondong datang untuk mengawal persidangan.