GILANGNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menuntut artis Vanessa Angel dengan hukuman pidana enam bulan penjara, dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila.
"Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata salah satu JPU Sri Rahayu dalam sidang lanjutan di Ruang Garuda I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/6).
Vanessa, kata JPU, dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.