GILANGNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengimbau umat Islam dan masyarakat menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan PHPU Pilpres 2019. MK akan membacakan putusan sidang sengketa pilpres, Kamis (27/6).
"MUI mengimbau kepada semua pihak untuk bisa menerima keputusan majelis hakim dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, karena putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," kata Zainut di Jakarta, Rabu (26/6).
Dia mengatakan putusan MK harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan Pemilu sebagaimana kaidah fikih "hukmul hakim ilzamun wa yarfa'ul khilaf". Kaidah fikih dimaksud mempunyai makna 'keputusan hakim adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan'.