GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Riau mengeksekusi eks Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar dalam kasus korupsi lahan perkantoran. Eksekusi ini berdasarkan putusan 1Mahkamah Agung (MA) yang menghukum 1 tahun 6 bulan.
"Kemarin kita sudah mengeksekusi terpidana Tengku Azmun Jaafar. Ini kita lakukan berdasarkan putusan dari MA yang menjatuhkan hukuman 1,6 tahun," kata Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero South saat dihubungi media, Rabu (26/6/2019).
Nophy menjelaskan, eksekusi ini sempat tertunda karena ada revisi dari MA. Mestinya eksekusi dilakukan pada Mei 2019.