GILANGNEWS.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya bakal menetapkan pasangan calon terpilih pada Pilpres 2019 paling lambat Minggu (30/6) atau tiga hari pasca-putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK sebelumnya menyatakan akan memutus hasil sidang sengketa Pilpres 2019 pada Kamis 27 Juni 2019.
"KPU menetapkan [pemenang pilpres] kapan? Yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan [sengketa pilpres]. Setelah hari itu, apakah Jumat, Sabtu, atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).