Umus Brebes: Qomar Kuliah S2 dan S3 di UNJ, Tapi Belum Lulus

Rabu, 26 Juni 2019 | 16:49:27 WIB
Tobidin menunjukkan surat dari UNJ terkait status Nurul Qomar.

GILANGNEWS.COM - Pengacara Universitas Muhadi Setiabudi (Umus), Brebes menunjukkan surat klarifikasi dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terkait status pelawak Nurul Qomar. Apa isinya?

"Isi pada surat klarifikasi yang dikirim UNJ disebutkan, Qomar memang pernah belajar di universitas tersebut. Namun ternyata belum lulus S2 maupun S3," ujar pengacara Universitas Muhadi Setiabudi (Umus), Tobidin, di kantor Kejari Brebes, Rabu (26/6/2019).

Namun, lanjut Tobidin, Qomar menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dilampirkan saat mencalonkan diri sebagai Rektor Umus Brebes pada 2017 silam.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Tapi pada saat mencalonkan diri sebagai rektor, dia melampirkan Surat Keterangan Lulus," lanjutnya.

    Berikut ini isi surat keterangan berkop Universitas Negeri Jakarta, Program Pascasarjana tertanggal 13 Desember 2017 yang ditunjukkan oleh Tobidin:

    Hal: Klarifikasi Status Mahasiswa a.n. Nurul Qomar

    Kepada Yth.
    Ketua Yayasan Muhadi SetiabudiJl Sawojajar Pesantunan Wanasari, Brebes

    Membalas surat nomor 002/YSM/UMUS/XII/2017 tanggal 2017, tentang klarifikasi status mahasiswa atas nama Nurul Qomar dapat kami sampaikan berikut:

    1. Tercatat mahasiswa program Magister Pendidikan Dasar Tahun Akademik 2014/2015 dengan Nomor Registrasi 7526140710 dan sejak semester 102 Tahun Akademik 2016/2017 dengan status non aktif.

    2. Tercatat sebagai mahasiswa program Dokor Pendidikan Dasar Tahun Akademik 2014/2015 dengan Nomor Registrasi 7527140181 dan sejak semester 107 Tahun Akademik 2017/2018 dengan status non aktif.

    3. Sampai saat ini yang bersangkutan belum menyelesaikan studi Program Magister dan Program Doktor di Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta.

    Demikian klarifikasi yang dapat kami sampaikan, dan terima kasih atas perhatiannya.

    Surat ini tampak diteken oleh a.n plh Direktur, Wakil Direktur 1, Prof Dr R Madhakomala M. Pd.

    Terkini