GILANGNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Sumatera Utara, mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Rahmadsyah Sitompul. Ia dianggap tak kooperatif dengan datang ke sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penetapan penahanan itu dikeluarkan majelis hakim yang diketuai Nelly Andriani, SH.MH dalam Surat Nomor 316/Pid Sus/2019/PN Kis tertanggal 25 Juni 2019.
Ketua Sekretariat Bersama Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Kabupaten Batubara itu langsung digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Labuhan Ruku usai menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (25/6) malam.