GILANGNEWS.COM - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menerima barang bukti satwa dilindungi yang digagalkan Bea-Cukai Dumai saat akan diselundupkan ke Malaysia. Orang utan yang akan diperdagangkan itu kondisinya stres.
"Kita malam ini menerima barang bukti satwa liar yang dilindungi dari Kantor Bea dan Cukai Dumai. Sedangkan penanganan hukumnya akan dilakukan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Pekanbaru," kata Kepala BBKSDA Riau Suharyono dalam jumpa pers di Pekanbaru, Rabu (26/6/2019).
Haryono menjelaskan barang bukti satwa liar tersebut terdiri atas 3 ekor orang utan, 2 ekor monyet ekor panjang, 1 ekor siamang, dan 1 ekor binturung.