Bermodal Uang Rp 15 Ribu, Tukang Becak di Tegal Cabuli Dua Anak

Kamis, 27 Juni 2019 | 19:08:47 WIB
Sutarjo.

GILANGNEWS.COM -  Seorang tukang becak Sutarjo (52) warga RT 04/RW 05 Desa Rancawiru Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal Jawa Tengah, ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap dua anak yang berumur 8 tahun. Tersangka mencabuli dua korban dengan bermodal uang Rp 15 ribu.

Aksinya ini dilakukan saat tersangka, dengan becak motornya sedang parkir di depan Kantor KUA Tegal Timur. Tiba tiba tersangka Sutarjo melihat dua anak perempuan berboncengan sepeda berada di kawasan itu.

Selanjutnya tersangka membujuk kedua korban dan mengajaknya ke bawah jembatan. Kedua bocah lugu ini kemudian disuruhnya membuka celana dalam dengan diiming imingi uang Rp 15 ribu untuk dua orang. Namun demikian, tersangka tidak menyetubuhi kedua korban tersebut.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Saya mengajak dua anak tersebut ke bawah jembatan Ketiwon dengan iming iming uang Rp 15 ribu untuk berdua. Saya suruh buka celana tapi tidak disetubuhi. Saya hanya cium dan raba-raba," kata tersangka Sutarjo.

    Kapolsek Tegal Timur, Kompol Agus Endro Wibowo menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari keluarga kedua korban. Dari laporan tersebut, polisi akhirnya menangkap Surarjo.

    "Orang tua para korban melaporkan atas tindakan Sutarjo. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, Sutarjo kami amankan," terang Agus, Kamis (27/6/2019) sore.

    Atas perbuatannya, Sutarjo dijerat pasal 82 junto 76 (e) UU nomor 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    Terkini