GILANGNEWS.COM - Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Sofyan Basir. Jaksa ingin majelis hakim yang mengadili mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu melanjutkan persidangan ke pokok perkara.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menolak keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa (Sofyan Basir), menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," ujar jaksa saat membacakan tanggapan terhadap eksepsi Sofyan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).
Dalam tanggapannya, jaksa tidak sependapat dengan dalil Sofyan dalam eksepsinya yang menyebut surat dakwaan tidak jelas. Menurut jaksa, ada niat Sofyan yang sesuai dengan pasal yang didakwakan padanya.