GILANGNEWS.COM - Polres Bogor telah memeriksa SM, perempuan yang membawa masuk anjing ke Masjid Jami Al-Munawaroh, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. SM kini ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah 5 (lima) dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk kedalam masjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka," kata Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena dalam keterangannya, Selasa (2/7/2019).
SM disangka dengan pasal penodaan agama. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan segera dikirimkan.