GILANGNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Rengat memvonis anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau 4 bulan penjara atas kasus suap. Para terdakwa dinyatakan terbukti terlibat suap dari caleg untuk menggelembungkan suara.
"Sore tadi PN Rengat memvonis 4 bulan penjara kepada anggota Bawaslu Inhu Sovia Warman. Terdakwa juga didenda Rp 8 juta dengan subsider 1 bulan kurungan," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis, kepada media, Selasa (2/7/2019).
Rusidi menjelaskan, sidang putusan perkara penggelembungan suara ini dipimpin majelis hakim Darma Indo Damanik, dengan dua anggota majelis, Imanuel Sirait dan Debora Manulang.