GILANGNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri RI membenarkan kabar mengenai divonisnya dua perempuan asal Indonesia oleh pengadilan tinggi Irak. Keduanya divonis 15 tahun penjara lantaran bergabung dengan kelompok ISIS.
Pelaksana tugas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Yudha Nugraha mengatakan, kedua perempuan berinisial AA dan AAK itu ditahan oleh otoritas Irak sejak April lalu. Keduanya ditahan bersama dengan empat anak mereka di penjara Rusafa, Irak.
"Pada April 2018, KBRI Baghdad mendapat informasi mengenai keberadaan dua orang perempuan dewasa dengan inisial AA dan AAK beserta empat anak mereka yang diduga berkewarganegaraan Indonesia di Penjara Rusafa, Irak. Kedua orang dewasa tersebut didakwa terlibat kegiatan terorisme di Suriah karena bergabung dengan kelompok ISIS," kata Yudha saat dikonfirmasi media pada Sabtu (6/7).