GILANGNEWS.COM - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian mengatakan pihaknya sangat setuju dengan rencana pemerintah Aceh untuk melegalkan poligami bagi masyarakat di daerah itu.
"Poligami ini secara hukum Agama Islam memang sah (legal), akan tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah. Jika aturan ini jadi diterapkan, kita (ulama) sangat mendukung," kata Teungku Abdurrani Adian kepada media di Meulaboh, Sabtu (6/7).
Menurutnya, pengesahan tersebut akan mengurangi fenomena nikah siri yang banyak terjadi di masyarakat, hingga merugikan kaum perempuan.