Tragis! Bocah 2 Tahun di Malaysia Tewas Usai Tersedak Roti

Senin, 08 Juli 2019 | 10:25:45 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Tragis! Seorang balita perempuan di Malaysia meninggal dunia beberapa hari setelah tersedak potongan roti. Bocah berusia 2 tahun ini hilang kesadaran usai tersedak roti.

Seperti dilansir kantor berita Malaysia, Bernama dan Channel News Asia, Senin (8/7/2019), balita yang tidak disebut namanya ini meninggal dunia pada Kamis (4/7) lalu, atau sekitar empat hari setelah dilarikan ke Rumah Sakit Selayang, Gombak.

Kepala Kepolisian Gombak, Asisten Komisioner Polisi Samsor Maarof, mengonfirmasi insiden ini dan menyebut pihaknya menerima laporan soal meninggalnya balita ini dari pihak rumah sakit pekan ini.

  • Baca Juga Warga Apresiasi Respons Cepat PLN Tingkatkan Kualitas Layanan Kelistrikan di Harapan Jaya Pekanbaru
  • Baca Juga Mulai Juni 2025, Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan Tertentu
  • Baca Juga PLN UID Riau dan Kepri Lakukan Edukasi kepada Stakeholder dan Masyarakat Pekanbaru
  • Baca Juga PLN Buka Suara soal Tuduhan Bayar THR Tak Sesuai Aturan
  • Dengan mengutip seorang petugas medis rumah sakit tersebut, Samsor menyebut balita itu dalam kondisi tidak sadarkan diri saat tiba di rumah sakit. Balita itu dilaporkan tersedak saat makan roti di rumah pengasuhnya.

    "Di bangsal urusan darurat, petugas medis menemukan potongan roti selama proses resusitasi," sebut Samsor. Resusitasi adalah pertolongan pertama pada orang yang napasnya terhenti karena berbagai hal.

    "Korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit pada Kamis (4/7) sekitar pukul 10.39 waktu setempat," imbuhnya.

    Autopsi postmortem terhadap jenazahnya mengungkapkan bahwa balita itu meninggal karena 'hypoxic-ischaemic encephalopathy' dengan sejumlah kegagalan organ tubuh. Hypoxic-ischaemic encephalopathy merupakan jenis kerusakan otak yang terjadi saat otak bayi tidak menerima cukup oksigen dan darah.

    Insiden ini, sebut Samsor, tengah diselidiki oleh otoritas terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak Malaysia tahun 2001.

    Terkini