Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
Ishak mengatakan setelah mendapat laporan warga, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Korban yang dalam keadaan depresi juga dimintai keterangan dan divisum.
Tak banyak yang berhasil diketahui dari keterangan korban. Namun polisi menyakini sudah memiliki bukti cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Belum diketahui secara pasti berapa kali tersangka memperkosa dan mencabuli anaknya selama rentang waktu 2006-2019.
"Semenjak korban masih kecil telah diperkosa berkali-kali, dan kadang hanya dicabuli saja. Terus berlangsung hingga Selasa tanggal 2 Juli 2019," terang Ishak.
Kasus ini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Bangil. Pelaku ditahan untuk memudahkan proses penyidikan. Polisi terus melakukan pendalaman.
"Korban saat ini di rumah dalam pendampingan Polwan. Kami berharap segera mendapatkan pendampingan dari dinas terkait," pungkas Ishak.
Apa yang membuat pelaku tega berbuat keji kepada anak kandungnya?
Kepada polisi, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku perbuatanya murni karena hawa nafsu. Hasrat pada putrinya yang saat itu berusia 5 tahun muncul karena kehilangan ketertarikan pada istrinya.
"Dia mengaku tak tertarik sama istrinya, dan malah tertarik pada anaknya. Awalnya dia mengakui itu sebagai kelainan," kata Kapolsek Bangil Kompol Ishak, Senin (8/7/2019).
Setelah didalami, belakangan diketahui selain melakukan hubungan badan dengan putrinya, pelaku juga masih tetap melakukannya dengan istrinya.
"Sempat mengaku nggak bernafsu sama istri, ternyata hubungan sama istrinya normal saja," terang Ishak.
Polisi masih mendalami bagaimana tersangka bisa menyembunyikan kelakuan busuk itu selama belasan tahun. Polisi juga tengah mendalami apakah korban diancam sehingga rela menderita selama 13 tahun.
Kejahatan pelaku yang dilakukan sejak 2006 terkuak pada pada tanggal 5 Juli 2019. Korban yang sudah mengalami trauma berat hendak kabur dari rumahnya. Saat hendak kabur, seorang warga mengetahuinya dan mencegahnya. Dari situ korban menceritakan semua yang dialaminya.
Polisi menjerat pelaku pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Terkini
Jumat, 20 Desember 2024 | 13:38:40 WIB
Kamis, 19 Desember 2024 | 21:38:25 WIB
Kamis, 19 Desember 2024 | 20:32:14 WIB
Kamis, 19 Desember 2024 | 20:12:33 WIB
Kamis, 19 Desember 2024 | 20:08:54 WIB
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:52:07 WIB
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:44:31 WIB
Rabu, 18 Desember 2024 | 20:57:34 WIB
Rabu, 18 Desember 2024 | 20:53:10 WIB
Rabu, 18 Desember 2024 | 20:47:50 WIB