GILANGNEWS.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru menuntut hukuman mati kepada Syamsuddin (49), terdakwa kepemilikan 98 kilogram narkoba. JPU menyatakan Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dikutip dari media, Selasa (9/7/2019), tuntutan terhadap Syamsuddin digelar di PN Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Senin (8/7). Kepemilikan 98 kg narkoba Syamsuddin itu sebelumnya diungkap BNN Riau. Narkoba milik Syamsuddin terdiri atas 73 kg sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kg.
"Menuntut terdakwa Syamsuddin dengan pidana mati," ujar JPU Tengku Harli dan Aulia Rahman di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Nurul Hidayah.