GILANGNEWS.COM - Sekali lagi polisi mengungkap kasus suami jual istri. Modusnya juga sama, menawarkan lewat media sosial, dalam kasus ini facebook. Layanan yang ditawarkan juga sama, sebuah hubungan yang dilakukan bertiga (threesome).
Pelaku adalah Akhmad Syahirul Alami. Pria 35 tahun ini merupakan warga Semampir, Surabaya. Syahirul dan istrinya digerebek di sebuah Hotel di Taman Datu, Pandaan, Pasuruan.
"Mereka diamankan dalam kamar bertiga, dengan pria lain, sesaat setelah melakukan hubungan itu di Hotel Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, Sabtu (6/7) pukul 19.30 WIB," kata Waka Polres Pasuruan Kompol Supriyono, di Mapolres Pasuruan, Selasa (9/7/2019).