GILANGNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria bernama Lutfhie Eddy (55) terkait penyebaran hoax. Eddy menyebarkan konten hoax Istana memperbolehkan PKI di Indonesia.
Eddy ditangkap di Jalan Perdatam VIII/11, Ulu Jami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019). Tersangka adalah pemilik akun Whatsapp dan Facebook atas nama Lutfhie Eddy.
"Tersangka menyebarkan/mengirimkan posting-an melalui akun WhatsApp miliknya atas nama Lutfhie Eddy dengan caption 'Istana meresmikan bahwa PKI diperbolehkan di Indonesia ke dalam WAG (WhatsApp Group) 'JOGLO SEMAR GUGAT'," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (10/7/2019)