GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menahan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua selama 30 hari ke depan terkait kasus video 'bau ikan asin'.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penahanan dilakukan usai pemeriksaan 1 x 24 jam.
"Mereka ditahan untuk 30 hari ke depan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).