GILANGNEWS.COM - Deni Aprianto mengaku memutilasi KW (51) didalam mobil milik korban. Setelah dibersihkan dari jejak kejahatannya, Deni kemudian menjual mobil tersebut.
"Di dalam mobil (milik KW) itu dia lakukan (mutilasi). Mobil itu sudah dibuka semua sarung cover joknya," ujar Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).
"Setelah dibersihkan, dia jual mobilnya di salah satu showroom di wilayah Purwokerto," lanjutnya.