Lawan Arus, 122 Pemotor di Jaktim Ditilang

Selasa, 23 Juli 2019 | 09:43:56 WIB
Polisi menilang pengendara motor yang melanggar.

GILANGNEWS.COM - Polisi menilang 122 pengendara sepeda motor yang melanggar aturan lalu lintas dengan cara melaju lawan arah di Jakarta Timur. Penindakan ini sudah dilakukan sejak minggu lalu.

"Sudah dari hari Jumat kemarin," kata Kasat Lantas Polres Metro Jaktim, AKBP Sutimin kepada media, Selasa (23/7/2019).


Kegiatan razia dilakukan di daerah Klender karena ditemukan banyak pelanggar lalu lintas. Razia digelar di Jalan Raya Bekasi Timur, tepatnya sekitar Pasar Klender.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Razia digelar dari pukul 06.00 WIB-selesai. Kegiatan serupa juga digelar di Pasar Gembrong.

    "Penindakan ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera," kata dia.

    Razia dilakukan karena banyaknya keluhan warga terkait pelanggaran lalu lintas di jalan tersebut. Selain itu, Sutimin menegaskan melaju melawan sangat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.

    "(Lawan arus) Bikin kecelakaan fatalitas. Makanya kita lalukan penilangan demi keselamatan yang lain juga," ujar Sutimin.


    Selain menindak pengendara yang melawan arus, polisi juga menilang para pengguna jalan yang tak menggunakan perangkat keselamatan berkendara.

    "Kami harap budaya berlalu lintas masyarakat semakin tertib dan sadar keselamatan berlalu lintas," tuturnya.

    Terkini