GILANGNEWS.COM - Gembong narkoba Satriandi dan pengawalnya tewas ditembak personel Tim Dit Reskrimum Polda Riau. Dia diduga mendapat 'perlindungan' dari pihak-pihak tertentu.
Pada 9 November 2017 silam, Satriandi narapidana kasus pembunuhan berencana harusnya menjalani masa hukuman 12 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 18 tahun penjara. Dalam kasus pembunuhan dengan korbannya Jodi Setiawan, Satriandi dibantu dua rekannya. Terdapat dua rekannya, Rama dan Yulia Putri divonis 16 penjara.
Beberapa hari masuk dalam Lapas Pekanbaru, kabar mengejutkan, pria pecatan polisi itu kabur dengan gampangnya. Dia kabur sambil menenteng senjata laras pendek alias pistol berisikan peluru. Bagai tak ada halangan, dia melenggang meninggalkan Lapas. Malah sempat menembakan ke arah petugas Lapas saat dirinya akan dihalangi.