GILANGNEWS.COM - Polres Kampar di Riau mengungkap lima anggota sindikat jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti sabu sebanyak 4,5 kg dan pil ekstasi 929 butir disita dalam operasi kali ini.
"Dalam pengungkapan ini, kita menetapkan lima orang tersangka. Mereka terdiri atas pengguna, kurir, hingga bandarnya inisial YD (22) dengan barang bukti 4,5 kg sabu dan 478 pil ekstasi," kata Kapolres Kampar AKBP Andri Ananda Yudhistira saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kampar di Bangkinang, Jumat (26/7/2019).
Andri menjelaskan bandar narkoba inisial YD ini ditangkap di tempat kosnya di Jl Kartama, Pekanbaru. Penangkapan ini dilakukan pada 22 Juli 2019.