GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kabupaten Kudus Muhammad Tamzil dan dua orang lain sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait jual-beli jabatan di lingkungan Kabupaten Kudus.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Tamzil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kesimpulan ini didapat setelah komisi anti rasuah itu mengadakan pemeriksaan sebelum batas waktu 24 jam setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT).