GILANGNEWS.COM - Kepala Pengadilan Militer Makassar, Sulsel inisial MH dipecat lewat Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Saat proses investigasi, Komisi Yudisial (KY) mendapat sejumlah rintangan dari MH.
"Hakim terlapor juga melakukan intervensi terhadap pemeriksaan terlapor. Serta melakukan penyalahgunaan wewenang saat HM bertugas sebagai hakim Kepala Pengadilan Militer di Makassar," kata komisioner KY, Joko Sasmito dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (31/7/2019).
MH diberhentikan dengan hormat Kepala Pengadilan Militer di Makassar yang berinisial HM, Selasa (30/07) kemarin di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta. Susunan MKH terdiri dari Joko Sasmito sebagai ketua majelis yang beranggotakan, yaitu Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi yang mewakili KY. Sementara MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao dan Yasardin.