GILANGNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik (mobil listrik) pada Senin (5/8). Bahkan, Kepala Negara menyebut beleid tersebut sudah mulai berlaku.
"Sudah, sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani hari senin pagi," kata Jokowi usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN, di Jakarta, Kamis (8/8).
Melalui beleid baru itu, Jokowi mengatakan pemerintah ingin mendorong industri otomotif, dengan membangun industri mobil listrik di Indonesia.