GILANGNEWS.COM - Dosen senior Universitas Lancang Kuning (Unilak), Dian Amalia ST MT sangat menyesalkan, vonis yang dikeluarkan Badan Hukum dan Etik (BHE) Unilak, yang membebastugaskan dirinya sebagai dosen di Fakultas Teknik universitas tersebut. Padahal, dirinya tidak pernah melakukan kesalahan secara akademik, serta tidak pernah melanggar kode etik universitas.
Dalam amar putusan surat vonis yang dikeluarkan dan ditandatangani Rektor Unilak Dr Hj Hasnali SH MH, tertanggal 15 Juli 2019 kemarin, Dian dijatuhi hukuman tidak bisa mengajar (bebas tugas dari aktivitas Tri Dharma Perguruan Tinggi) sebagai dosen selama dua semester (1 tahun), serta ditugaskan di bagian lain, yakni di Rektorat Unilak (nonjob) di bawah pembinaan Wakil Rektor I.
"Demi Allah, saya tak bersalah. Ini penzhaliman yang luar biasa. Ada pihak yang secara berjamaah ingin menjatuhkan karier saya. Bahwa saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan mereka," kata Dian, Kamis malam (8/8/2019) saat berbincang dengan wartawan.