GILANGNEWS.COM - Enam polisi di Kepolisian Daerah (Polda) Riau dipecat. Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dilakukan digelar di halaman Mapolda Riau, Senin (19/8/2019).
Upacara pemecatan dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo. Enam polisi ini dipecat karena melakukan tindak pidana, dan disersi karena tidak masuk kerja selama 30 hari kerja secara berturut-turut.
Keenam polisi itu adalah PBR, personel Reserse Narkoba Polda Riau. PBR melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011 karena melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian RI.