GILANGNEWS.COM - Polisi menetapkan 34 tersangka kericuhan dalam unjuk rasa yang terjadi di halaman gedung DPRD Mimika, Timika, Papua pada Rabu (21/8) kemarin.
"34 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," Kapolres Mimika AKBP Agung Marlinato saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).
Agung mengungkapkan 13 tersangka diketahui sempat melakukan aksi blokade, perampasan ban, hingga percobaan pembakaran sebelum aksi unjuk rasa terjadi.