GILANGNEWS.COM - Selama ini wali murid resah akan adanya pungutan uang komite bagi siswa baru. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menegaskan larangan pungutan uang komite.
Larangan tersebut tertuang dalam surat Disdik Riau, dengan nomor surat 800/Disdik/1.3/2019/10035. Surat Kadis Pendidikan Riau Rudyanto ini diteken pada 20 Agustus 2019 yang ditujukan ke seluruh SMA dan SMK se Riau.
"Benar, Kadis Pendidikan Riau sudah mengeluarkan surat larangan pungutan uang komite di seluruh SMA/SMK," kata Pejabat Sekda Riau, Ahmad Syah Harrofie saat dikonfirmasi, Jumat (24/8/2019).