GILANGNEWS.COM - Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyatakan bahwa rakyat kecil atau wong cilik belum memperoleh kemerdekaan dari segi hak asasi manusia (HAM) meski Indonesia sudah berusia 74 tahun. Banyak rakyat kecil yang mendapat perlakuan tak adil dari aparat hukum.
"Rakyat biasa atau wong cilik belum mendapatkan perlindungan dan pemenuhan HAM-nya sebagaimana yang diwajibkan oleh UU," ujar Amiruddin dalam diskusi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (23/8).
Amiruddin mengatakan Komnas HAM masih menerima banyak aduan dari masyarakat level bawah soal dugaan pelanggaran HAM. Di antaranya, terkait kepemilikan lahan yang dialihfungsikan oleh BUMN atau korporasi hingga perlakukan tidak adil dari aparat hukum.