GILANGNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) masih boleh menggunakan fasilitas milik pemerintah meski saat ini surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas telah habis masa berlakunya. FPI boleh menghelat acara di fasilitas pemerintah asal memberitahu kepolisian.
Hal itu diutarakan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo.
Salah satunya adalah ketika FPI memperingati hari ulang tahun di Stadion Rawa Badak, Jakarta Utara. Diketahui, stadion tersebut milik Pemprov DKI Jakarta.