GILANGNEWS.COM - PT Angkasa Pura II (AP II) Pekanbaru sampai kini belum membayar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp23,3 miliar. Manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu berdalih jatuh tempo pembayaran PBB diperpanjang.
"Kemarin ada edaran dari Dispenda diperpanjang sampai 30 September 2019," kata Executive General Manajer (GM) Bandara SSK II Pekanbaru, Yogi Prasetyo Suwandi, saat ditanya soal pembayaran PBB, Selasa (2/9/2019) malam.
Ia menyebutkan, progres atau koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih berjalan. Ia memastikan perusahaan plat merah itu akan kooperatif menjalankan kewajiban mereka.