GILANGNEWS.COM - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika dengan berbagai jenis dari tangan delapan orang tersangka.
Barang bukti diamankan berupa 6 Kg sabu, 1.350 butir pil ekstasi dan 11 Kg daun ganja kering.
Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Saharuddin, mengatakan, para tersangka ditangkap di tempat berbeda sejak Juli hingga Agustus 2019.