GILANGNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan jajaran telah menetapkan 47 tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Luas lahan yang terbakar dan telah di-police line mencapai 504.755 hektare.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), AKBP Andri Sudarmadi, mengatakan, jumlah tersangka itu berasal dari 45 kasus Karhutla yang ditangani kepolisian.
Dari 47 tersangka itu, 46 di antaranya adalah tersangka perorangan. Satu tersangka lain adalah korporasi, PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) dengan luas lahan terbakar 150 hektare.