GILANGNEWS.COM - Kondisi Kantor Kemenpora terpantau sepi setelah Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah KONI Pusat oleh KPK, Rabu (18/9).
Imam diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
Pantauan media pada pukul 17.30 WIB, kantor Kemenpora terlihat sepi usai Imam ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa karyawan yang tersisa juga terlihat mulai meninggalkan kantor yang berlokasi di Jalan Gerbang Pemuda No.3 Senayan itu.