GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Riau tentang larangan menanam di lahan bekas terbakar.
Pergub tersebut sebagai upaya Pemprov Riau mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta menangkap pelaku pembakar lahan di Provinsi Riau.
"Pergub itu ide saya, yang akan saya sampaikan ke pak Gubernur. Karena kita melihat hampir semua lahan yang terbakar itu bukan lahan kebun, tapi lahan tidur," kata Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).