GILANGNEWS.COM - Setelah beberapa pekan diselimuti kabut asap pekat, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan status darurat pencemaran udara.
"Mulai hari ini kita tetapkan status darurat pencemaran udara. Tolong pak Sekda suratnya disiapkan, nanti bisa langsung saya teken," kata Gubernur Riau, Syamsuar di Posko Media Center Satgas Karhutla Riau, jalan Gajah Mada Pekanbaru, Senin (23/9/2019).
Setelah ditetapkan status tersebut, sebut Gubri, selanjutnya akan disiapkan posko evakuasi korban bencana kabut asap oleh pemerintah provinsi Riau.