GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Riau menyatakan status darurat pencemaran udara di daerah itu akibat kebakaran lahan dan hutan (karhutla) resmi berakhir pada 30 September 2019. Hal itu didasarkan pada rapat bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seiring berkurangnya titik api.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmadsyah Harrofie mengatakan hasil laporan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) dalam tiga hari terakhir di wilayah Pekanbaru, Siak, Kampar, Dumai, Rokan Hilir, dan Bengkalis, menunjukkan kualitas udara di daerah itu di level baik hingga sedang.
"Dari data hotspot 30 September 2019, dengan level confidence di atas 70 persen hasilnya nihil atau tidak ada titik api. Karena itu mulai 1 Oktober 2019 semua Posko Rumah Singgah atau Posko Evakuasi Korban Asap ditutup," ujar Ahmadsyah Harrofie di Pekanbaru, Riau, Rabu (2/10) seperti dilansir media.