x
Begini Sikap Pemerintah soal Konsumen Prostitusi Artis Tak Dibui di Kasus Robby
Ilustrasi.

Begini Sikap Pemerintah soal Konsumen Prostitusi Artis Tak Dibui di Kasus Robby

Ahad, 02 Januari 2022 - 17:00:15 wib | Di Baca : 928 Kali

GILANGNEWS.COM - Perdebatan prostitusi artis kembali mengemuka usai Cassandra Angelia ditangkap dan dijadikan tersangka di kasus prostitusi artis. Jauh sebelumnya, muncikari Robby Abbas sempat tidak terima karena hanya dia yang dipenjara, tetapi konsumennya bebas tidak diadili.

Kasus ini mengingatkan akan kasus Robby Abbas, yang diketahui sebagai muncikari prostitusi online. Saat ditangkap, Robby Abbas tengah bersama Amel Alvi.

Loading...

Pada 26 Oktober 2015, Robby Abbas dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara sesuai tuntutan jaksa terkait masalah tindak pidana dengan sengaja memudahkan tindakan cabul dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.

Robby tidak mau masuk penjara sendirian. Ia juga berharap konsumen yang menikmati artis yang ia jajakan juga masuk penjara. Namun, Robby terbentur Pasal 296 KUHP yang hanya memidanakan muncikari, sedangkan penikmatnya tidak bisa dipenjara. Pasal itu berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Gugatan ke MK pun dilayangkan. Di persidangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan jawaban bila yang dilakukan aparat kepolisian adalah berpegang pada prinsip legalitas.

"Penetapan Pemohon (Robby Abbas, red) sebagai Tersangka atau Terdakwa oleh aparat hukum dengan sangkaan atau dakwaan melanggar Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP semata-mata berdasar asas legalitas. Dan dari keseluruhan dalil-dalil Pemohon, tidak terdapat dalil keberatan pemohon atas penetapan tersebut," demikian jawaban Presiden yang tertuang dalam putusan MK sebagaimana yang telah dikutip dari detikcom, Minggu (2/1/2022).

Jika kemudian aparat hukum tidak menetapkan pihak-pihak lain, yaitu 'pihak yang meminta dicarikan perempuan untuk diajak hubungan badan dan perempuan yang diajak hubungan badan' sebagai tersangka atau terdakwa juga semata-mata berdasar asas legalitas.

"Karena sampai saat ini KUHP tidak menetapkan 'suatu perbuatan hubungan badan antara perempuan dewasa dengan laki-laki dewasa' merupakan suatu perbuatan pidana," beber Presiden.

Menurut Presiden, tidak ditetapkannya perbuatan a quo sebagai tindak pidana dalam KUHP tidak merupakan isu konstitusionalitas, tidak juga merupakan isu persamaan kedudukan dalam hukum, tidak juga merupakan isu perlindungan hukum, serta tidak juga merupakan isu keadilan.

"Tetapi lebih kepada isu politik hukum negara yang menentukan apakah suatu perbuatan dikategorikan suatu tindak pidana atau tidak yang ditentukan banyak hal antara lain perkembangan teknologi, perubahan nilai-nilai dalam masyarakat, dan faktor ekonomi," ujar Presiden.

Presiden kemudian merujuk Rancangan KUHP yang sedang ada di DPR. Sekarang ini terdapat pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang KUHP yang salah satu pasalnya mengatur sesuai dengan permohonan Pemohon yang diatur dalam bagian keempat tentang Zina dan Perbuatan Cabul Pasal 483 ayat (1) huruf e yang berbunyi:

Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

"Pemerintah berpendapat permohonan Pemohon tidak terkait dengan isu-isu konstitusionalitas tetapi terkait pada hal-hal teknis dalam penegakan hukum dimana Pemohon tidak puas atas penetapan dirinya sebagai Tersangka atau Terdakwa, sementara pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut tidak ditetapkan sebagai Tersangka atau terdakwa," cetus Presiden.

Secara tegas, Presiden menyatakan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

Setelah melalui persidangan panjang, MK menolak permohonan Robby Abbas itu seluruhnya. MK menyatakan tidak berwenang memutus karena materi itu menjadi kewenangan DPR dan Presiden.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan MK.

MK beralasan apa yang dikehendaki Robby bukanlah kewenangan MK untuk memutuskan, melainkan hak DPR untuk merumuskan delik tersebut.

"Persoalan hukum yang dipermasalahkan Pemohon adalah kebijakan kriminal dalam arti menjadikan suatu perbuatan yang sebelumnya bukan perbuatan pidana menjadi perbuatan pidana dimana kebijakan demikian adalah politik hukum pidana yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," beber 9 hakim konstitusi dengan bulat.


Sumber : detiknews.com
Editor :









Baca Juga Topik #Hukum
Loading...

Ikuti Terus GilangNews Melalui Sosial Media


GilangNews




BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
Loading...
BERITA SEBELUMNYA